Tuesday, October 25, 2016

Bisnis Halal Divisas

HUKUM de divisas Forex DALAM ISLAM menurut Islam UIT atau halal tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini tengah menjadi Bisnis yang mendapatkan Sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini MAMPU menarik minat masyarakat divisas Banyak Untuk belajar. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah Banyak yang menggilai bisnis de divisas. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku divisas bisnis atau comerciante. Hanya mereka yang Pandai bisnis menjalankan Inilah yang MAMPU mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh Bukan mustahil seketika miskin Akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang Untung-untungan. Namun, jika ditelusuri Lebih JAUH, bisnis divisas tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 atau Halal TIDAK Untuk Lebih memperjelas hukum menurut divisas Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum dentro de la divisa Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak Ingin mengambil Langkah Salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama olé, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis las operaciones de cambio termasuk ke dentro kategori Masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dentro ranah hukum fi ma la nasha FIH (Clasificación no memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari UIT, Untuk de Dapat mengelompokkannya ke dentro bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut Islam, Perlu ada Usaha yang Lebih CERMAT, terutama dentro melihat pola dan mekanisme de divisas. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan Hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-yang prinsipnya tidak Boleh dilanggar. Prinsip umum comercio de divisas disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku masa pada Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (Riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli ENAM komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Profeta vio: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis Gandum), kurma kurma dengan, dan el garam dengan del garam, hal dentro sejenis dan sama haruslah secara Kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar pada yang disebutkan di atas, dentro de Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundir membuat sebuah analagi tentang hukum menurut divisas Islam. Menurutnya, Bisnis sama divisas pertukaran dengan emas dan Perak, yang dentro terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati párrafo ulemas. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupia ditukarkan dengan rupias (IDR) atau Dolar Dolar kepada estadounidense (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan Muncul potensi Riba Fadhl sebagaimana yang dilarang dentro Hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupia ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka UIT de Dapat dilakukan sesuai dengan Gama de Pasar (precio de mercado) yang berlaku Saat UIT dan Harus Kontan / in situ (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman Pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dentro de Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman Pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidación) Harus melewati beberapa atasco karena Harus melewati proses transaksi. Adapun Gama pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasa de mercado. tadi Berdasarkan pembahasan, fatua Dewan Nasional Cherámico Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Tunai secara. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi Valas, dijelaskan dentro de un fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya palidez lambat Dua Hari setelah transaksi dilakukan. Waktu Dua Hari dianggap sebagai waktu Untuk menyelesaikan proses transaksi Internasional. Transaksi Adelante: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan Gama sekarang, namun pemberlakuannya Untuk masa yang Akan datang, Antara Dua Hari sampai satu Año ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dentro de un contrato a plazo bentuk Untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil Hajah). Transaksi de intercambio: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Opción Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang PASTI ditanyakan oleh setiap comerciante di Indonesia. 1. Las operaciones de cambio Apakah Haram 2. Las operaciones de cambio Apakah Halal 3. Las operaciones de cambio Apakah diperbolehkan dentro de un Agama Islam 4. Apakah SWAP UIT Mari Kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dres. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dentro hukum Islam. Perdagangan valuta asing en relieve karena adanya Perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan je de calificación mata uang antar Negara terkumpul dentro Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dentro Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara Nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda je de calificación. HUKUM ISLAM dentro TRANSAKSI Valas 1. Ada ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian Untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya lisan dengan dilakukan, tulisan dan Utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: barangnya Suci (najis Bukan) de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham UIT diperbolehkan dentro de un Agama. Jangan kamu membeli Ikan dentro del aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian UIT mengandung penipuan. (Hadíz Ahmad bin Hambal dan Baihaqi Al Dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang Yang membeli sesuatu ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan UIT menarik kemudahan. juga Demikian jual beli barang-yang barang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, GLP, dan sebagainya, asalkam etiqueta diberi yang menerangkan Isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. teks Mengenai kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, el ringgit de Malasia dan sebagainya. Apabila Antara negara terjadi Perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta asing Untuk ALAT bayar luar negeri yang dentro de Dunia Perdagangan disebut DEVISA. Misalnya eksportir Indonesia Akan memperoleh DEVISA dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan DEVISA Untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian en relieve Akan penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan je de calificación uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan je de calificación Tukar setiap Saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan y economía negara Masing-Masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Cherámico Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dentro sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik antar mata Uang sejenis maupun antar mata Uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dentro URF tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dentro pandangan ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk sido puesto. do. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatua tentang al-Sharf Untuk Pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih olé. ibnu Hibban). 3. Hadíz Nabi Riwayat musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, syair dengan syair, kurma kurma dengan, dan el garam dengan Garam (denga syarat Harus) sama dan sejenis Tunai Serta secara. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara Tunai .. 4. Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai secara. 5. Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Said al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan atas sebagian de Más Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Profeta vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (Tunai tidak). 7. Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Cherámico Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Nasional Cherámico pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Nasional Cherámico Menetapkan. FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan Tunai secara. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 2x24 atasco sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. SWAP Transaksi yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 m DEWAN syariah NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIAKemarin saya berkunjung ke rumah Sahabat Akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 Año ini tidak pernah Bertemu. Entah mengapa Tiba Tiba-kemarin saya teringat dan Ingin sekali menemuinya, Lalu saya putuskan Untuk Pergi. Sesampainya Disana kita bercerita Banyak, DLM percakapan tersebut saya Sempat menawarkan dia Untuk bergabung dengan Bisnis yang saya geluti sekarang yaitu Perdagangan Berjangka komoditi atau Salah satunya de comercio de divisas. Lalu berkata dia. 8220Apakah Bisnis yang kamu tawarkan UIT saya buat Halal. Clasificación no saya mau beli uang dengan uang, soal klo Resiko Bisnis UIT biasa dan ada dentro setiap usaha.8221 tambahnya Lagi. Waduh. dengan jawabannya saya jadi Bingung .. (PUYENG), Kalo boleh JUJUR sebagai musulmanes saya mau juga tidak bergelut di Bisnis yang bertentangan dengan atur kaidah hukum Agama. Dan saya menjawab. brooo 8220Oke. Untuk Saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu Terus Terang saya mau tidak ambil resiko Kalo Untuk Masalah ini. Besok saya Akan Kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu Lebih dalam.8221 Setelah UIT saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surf dan bertanya ke Embah Google Ternyata menemui artikel yang memabahas Masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminario YG dihadiri dari kaum Intelektual, pedagang Berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut ISI l aporannya: SEMINARIO NASIONAL 8220PERDAGANGAN Berjangka KOMODITI DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama telah dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta mengadakan Seminario Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 de septiembre de 2001. Pembicara seminario dentro tersebut adalah Dres. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), los Dres. Hasan Mahmud Zayn, MBA. (PT. BBJ), Prof. Dres. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), los Dres. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), el Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. S. Juhaya praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Doctor en Filosofía. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut Al-tazkiyah Jakarta). Peserta seminario dentro tersebut Sekitar 100 orang terdiri atas wakil-Dari wakil Universitas / IAIN dari Propinsi bricolaje, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, Serta wakil-Dari wakil Pondok Pesantren, Pemda bricolaje, dan sebagainya. Pokok-Pokok pikiran Serta rekomendasi seminario dari tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dentro UU N ° 32 Año 1997 tanggal 5 Desember 1997 NAS-nas berdasar Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, Serta pendapat párrafo ulemas fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulemas Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi Harus Nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan barang menjual yang belum ada tersebut Bukan karena tidak adanya barang UIT, melainkan kāreṇa Jelas tIDAK, apakah barangnya Nanti de Dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya Aún no hemos, tetapi ada jaminan de Dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer / moderna mendapat Asistencia de kaidah fiqih, utamanya dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan y economía moderna (Perdagangan) dan Perlindungan párrafo petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan Berjangka adalah resmi (legales), mempunyai atur yang Jelas dentro Peraturan-perundangan Perdagangan Berjangka tidak mengandung spekulasi (dentro de un arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung je de calificación (cobertura) dan pembentukan Gama (precio descubrimiento) memberikan Perlindungan kepada párrafo produsen-petani Perdagangan Berjangka memiliki fungsi sosial-y economía, yaitu Perlindungan kepentingan dan Kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau los juegos de azar, mengandung unsur dengan resiko Untung-untungan yang Tinggi Serta tidak memiliki fungsi y economía bagi Kesejahteraan / kemaslahatan masyarakat umum secara. Menurut Yusuf Musa, Perdagangan Berjangka tidaklah Tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan Banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan Gama penuh ketika akad dilakukan, sehingga Perdagangan Berjangka Lebih Tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang detalle Lebih tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, seminario Kegiatan ini Perlu ditindaklanjuti dengan Kajian yang Lebih mendalam dentro de un taller bentuk yang melibatkan párrafo pelaku, Serta pihak-yang pihak secara Langsung terlibat dentro Perdagangan Berjangka komoditi ini. (sumber www. bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX UIT HARAM atau HALAL8230. oleh Diposkan Benny Andhika Jam 01:53:00 AM Artikel Blog Miscelánea: 50 Comentario De: Bagaimana Pendapat Anda, las operaciones de cambio atau Halal Haram. ya dia de la UIT. kl las operaciones de cambio legal tidak. maka bisa di artikan haram. kondisinya mereka punya atur principal dengan kata permanecido tertib tata yang Harus di patuhi. Dan resiko ap yang bakal di peroleh. kl meneurut saya mah sah2 aja. Malah KL yang mau di pertanyakan konsep banco. Riba apakah. Masih ada punto ajir yang Perlu ditegaskan bro. Yang ini Neh: Untuk memperoleh kejelasan yang detalle Lebih tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, seminario Kegiatan ini Perlu ditindaklanjuti dengan Kajian yang Lebih mendalam dentro bentuk taller yang melibatkan párrafo pelaku, Serta pihak-pihak yang secara Langsung terlibat dentro Perdagangan Berjangka komoditi ini. NTR. NTR. gw Nanya dulu ama ustadz gw dulu. él. él .. Alow bro, menurut saya Haram atau tidaknya gampang banget Kok dilihatnya. Pertama Khan Kalo Haram tuh biasanya sesuatu hal pekerjaan dan keuntungan yang diraih tanpa kerja Keras sedikitpun atau tiba2 untungnya Gede layaknya permainan judi yang hanya mengandalkan sensación atau keberuntungan UIT bisa disebut HARAM. UIT dari Segi Agama lho. Terus jika meraup keuntungan Tiba-Tiba dan besar secara Kaget begitu udah pasti RIBA Tapi maaf yah saya Bukan kontra dengan de divisas, saya juga Pro Kok, karena saya juga bermain Disana, yang intinya saya tidak merugikan orangután acostado, alias principal Pakai uang sendiri dan endak memainkan uang orangután acostado, ya RUGI Rugi sendiri, dinikmati Untung Keluarga dan orangután Banyak. ajah Begitu. Sekian. Hormat Grak Sepertinya seh mengarah ke haram ya, soalnya kan tebak2an juga waktu transaksi, bisa Saat UIT Untung bisa Rugi, GAK JAUH dengan judi. Tapi UIT kan sebatas pandangan saya yang hm awam lho. las operaciones de cambio. ririn ga ngerti NIH. jadi. sist, bro..pdagangan berjangaka UIT gimana (jeje, maap2. Abis ,, dipostingnya ga dijelasin. ETR di Pelajaran y economía sma juga ga ADA). jeje .. Waduh, saya GAK ngerti tuh, hermano. ya, Ikuti hati nurani aja. Selalu ada Dua sisi bertentangan yang. Sekarang tergantung aja Pilihan Kita, jejejeje. Pilihan UIT Masalah personal kan Aku ga terlalu paham dengan de divisas, jadi aku ga Akan Bilang bahwa UIT haram halal ato. Lebih baik tania dengan orang yang Lebih paham hukum Islam (misal alim ulemas), selain UIT tania tania juga musti pada Hati Kita Kecil sendiri. Jangan tania mbah Google, dia maná tau. He..he..bercanda. D Waaahh. aku juga GAK terlalu paham dengan Durex. eh Forex Salah mas. jadinya GAK bisa Urun rembug. Lhaaa. Kalo orangután ngeblog tuh-Kira Kira dapet pahala GAK ya mas Kalo menurut pendapat saya, sah2 aja Kok. Haram UIT bisa diartikan Kalo kita mendapatkan uang secara ilegal (Contoh: nyuri nyopet, ngrampok dsbny ..) Nahh..kl FOREX Khan ada proses jual-beli. Prinsip org berdagang adalah, beli dg murah Lalu jual dg Gama Mahal. Kesimpulannya, dari FOREX juga Bagian proses Perdagangan. aku pikir ini mau menawarkan bisnis GAK Taunya Bahas haram halal ya. lam kenal mas menurut saya de divisas UIT bisa haram bisa juga tidak..tergantung dari diri kita kita sendiri mau jadikan seperti apa divisas itu. seperji hal nya kita berjualan sayur di Pasar bila kita mencurangi pembeli otomatis UIT Akan menjadi haram karna kita sudah bermain curang, sama hal nya dengan bila divisas kita bermain perhitungan tanpa, Analysa, tanpa tehnik hanya mengandalkan sensación seperti Yang di katakan mas arisna Diatas mungkin akan menjadi haram karna sama dengan judi, TAPI bila kita bermain dengan Analysa Terus teknik dentro forexs karna UIT membutuhkan pemikiran saya rasa Clasificación no akan menjadi haram kecuali kita menerima nya intercambio. UIT SiH menurut saya aja. entah haram ato tidaknya hanya alá yang tau kadar keislaman kita Untuk menilai sesuatu yang haram. aduh GAK Tahu ya, Masalah halal haram dan kan ada aturannya, TAPI saja biar Tuhan yang punya segala hukum yang nentukan. Forex brooo legal kan Bukan termasuk thogal ato de divisas judi kan naik turunya mata uang: D (tau sok) de divisas UIT judi ga ada yang tau mo Kemana arahnya, semua teknis dan ga fundamental Jamin 100 Gama pergerakan, begitu juga dengan dagang bakso, baju dagang , Lomba baca Puisi, daftar jadi caleg, mo Naek terbang Pesawat, Maju-mundur, Kanan-kiri. UIT judi semua, hidup UIT adalah Meja perjudian yang sangat besar) Wew. akhirnya nemu juga hilo NIH. saya pinjam Untuk publicación di blog de saya Ya Mas. GAK TAPI sekarang..next tiempo mungkin. el blog del cabo ngurusin. Artículo ini sependapat dengan saya. la divisa bro Halal. Guru kata ngaji saya juga begitu. dana asalkan enlace yang dipakai Untuk berbisnis divisas Bukan uang panas (nn) nitip ya mas. Gampang. Cek aja, setelah beli. Mau beli JPY, NZD, LIAT insignia ada halalnya GAK Kalo ada berarti halal. Kalo menurut aku bisa SiH Kok halal. soalnya yah seperti yang sudah dibahas Diatas. divisas UIT Khan jual beli uang TAPI Bukan dengan memperhitungkan bunga / Renten. yang digunakan Disini adalah tala Serta analisa yang KUAT sehingga kita tidak Rugi / Salah menentukan Langkah mata uang maná yang kita ambil Dan Yang Yang maná kita lepas. lagipula kalaupun juga dikatakan haram dari sudat pandang Yang Yang maná menyatakan hal tersebut. menurut aku bila kita beli mata uang satu negara maka kita secara tidak Langsung membantu negara tersebut Meski Kecil TAPI efek yang sangatlah diakibatkan besar sehingga bisa mendongkrak je de calificación Tukar mata uang mereka Untuk Naik. Kalau menurut saya halal, dengan membeli sebuah mata uang sama seperti kalau kita membeli saham. Kalau kita beli USD misalnya berarti kita Percaya bahwa perekonomian de EE. UU. bagus dan nilainya naik Akan. Begitu turun juga sebaliknya kita Akan jual kalau je de calificación perekonomian Estados Unidos. Jadi sama kaya saham kalau nilainya Akan naik kita beli, kalau akan TURUN ya dilepas. Namanya juga Usaha kalau ga ga Untung ya jual beli. Sampai Saat ini masih Banyak pro dan kontra soal halal haram-nya divisas. Tapi menurut saya, la divisa halal UIT, karena yang terjadi adalah jual beli mata uang, sama dengan cambiador de dinero, apakah UIT haram Saya pernah baca artikel mengenai ini juga, sama seperti yang Diatas dijelaskan. Perdagangan sah jika ada barang yang diserah-terimakan dan disertai akad. Barangnya Jelas dan Nyata yaitu uang, sedangkan akadnya juga Jelas, Saat mendaftar cuenta perjanjian ada (TOS) dan Saat orden abierta akadnya adalah waktu. Kalo saya, Masi setengah2 Antara halal / haram divisas tTG. TAPI yang mau saya Komentāri, Kalo dibilang barangnya Jelas, jelas2 kita GAK terima barangnya. Kita beli, Terus jual Lagi. jadi jual beli selisih Disini, Bukan jual beli mata uang (margen). Dan taruhan mirip dengan, misal kita bertaruh pada pertandingan bola misalnya, tim Selecciona A (USD) berharap menang. Ternyata B (YEN) menang. Rugi yawda. sama Kalo kita pasang par USDYEN, Kita berharap dolar menguat terhadap yenes, e Ternyata melemah. yawda kita Rugi Kalo cerca pada Saat UIT. Bedanya Kalo pertandingan bola udah Jelas Kapan Harus quotclosedquot, Kalo divisas nggak. jadi bisa aja Nanti menguat dólar. Kalo divisas dibilang ada yg Untung ada yg Rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. GAK Harus ditradingkan juga dah terasa koq. misalnya rupia melemah terhadap dólar, ya YG megang rupias (umumnya org Indonesia) Rugi Akan dan YG megang dólar Akan Untung (Untung / Rugi pada Saat UIT). jadi ya unsur Untung Rugi, yang satu Untung, yang satu Rugi pasti ada, GAK hanyaa di divisas, TAPI dentro de Dunia Luas YG LBH. Dan bedanya Kalo jual beli barang, ada penambahan je de calificación JUAL (dikemas misalnya, dibentuk), el margen de dan keuntungan YG diharapkan. Así, keuntungannya dari hasil UIT, Bukan dengan fluktuatifnya Gama. TAPI ada yg juga cuma kulakan barang, dipajang, Terus ambil Untung. pedagang portátil misalny. Dia beli portátil dari Pabrik, Terus GAK diapa2in dijual Lagi. UIT Namanya jual jasa juga. nah Kalo divisas ini bisa GAK GAK dibilang jual jasa .. waktu Kita, udah pasti ada selisih Antara jual n beli, con cargo UIT abierta jasa mereka. pas cerradas ya UIT YG berlaku pada Saat UIT. sama kayak penjual tadi portátil. pas mau jual kurs rupia menguat Drastis. sedangkan dia beli sesuai DGN kurs juga dólar. jadi ya bisa dibilang, pada Saat rupia menguat, dia juego de palabras Harus menurunkan Gama jualnya. Kalo Gama beli Lebih Mahal daripada Gama jual, ya dia Rugi. Jadi sebenarnya mata uang ini berpengaruh pada semua Sektor. Dan divisas ini kebetulan berhubungan divisas UIT juga. efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo. Kalo divisas ini YG pasti ada brokernya. tujuannya apa Untuk memfasilitasi jual beli margen uang mata. nah margen produk mata pulalah uang ini, halal haram atau. ada yg GAK jual beli misalnya margen de Gama Gama baju kambing tanah Gama (cuma marginnya, barang realnya GAK ADA). ya Kalo juego de palabras iya ya mirip2 forex tadi UIT, emas margen. bedanya ma saham, Kalo saham, dengan membeli saham, berarti membeli kepemilikan Perusahaan UIT juga. (Mungkin Kalo proporsi sahamnya Gede baru terasa ya pengaruh kepemilikan saham kita terhadap UIT Perusahaan). Kalo divisas, bisa GAK kita dibilang ada kepemilikan terhadap dólar atau yenes UIT tadi bisa saja dibilang gt, Akan TAPI Toh Harus dikonversikan ke mata uang depósito kita básica, misal de dólares. jadi hmmm. mungkin tulisan ini juga BLM menjawab si (sama, pemahaman saya juga BLM yakin haram / halal), TAPI yang menjadi harapan saya mungkin ini bisa jadi bahan Pertimbangan n ada retroalimentación dari dimuatnya tulisan saya ini. MIC. Menurut saya HARAM, el comercio de la UIT JUDI, Disana tidak ada Perdagangan melainkan JUDI Semata, karena YG beneficio del beneficio dari untungnya pérdida de YG, sedangkan comerciante bila Semuanya profittidak ada yg pérdida (kalah) maka Perusahaan comerciante TSB Rugi, bayangkan bila semua ganancias comerciante dan profitnya UIT melebihi Kekayaan Perusahaan comerciante bangkrut TSB pasti. Emang uang UIT bisa dengan dibuat dengan mudah tanpa Tahu asal muasalnya. los juegos de azar jelaslah ini, el comercio DLM tugas Anda adalah menjadi Peramal, sekelas Peramal mama Laurent juego de palabras bisa kalah bila ikutan comercio, dijamin. PESAN saya Anda coba ikutan comercio, maka Anda Akan menemukan jawabannya. karna sayapun pernah ikutan comercio. Berkat dari TUHAN Kalau melakukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa segalanya. halal ga ini. ¿Por Kenapa Karena semua pekerjaan YG resmi ada UUD nya, tentu berkatnya diatur oleh Tuhan. Berkat, Rejeki kita udah diatur dari sononya. Kita mua jungkir balik seperti apa, Berkat udah diatur, udah ditakar oleh Tuhan. Así kenapa kita mesti kerja Keras sampai lupa segalanya NAH ini YG saya sebut tidak Lagi halal. kerja kerja ya, nafsu Jangan TAPI, entah UIT kerja jadi karyawan Kantor, Buka Toko, dokter jadi, kalau dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, Namanya tetap halal marea. dokter pekerjaannya Padahal, kok bisa ga halal Padahal pekerjaannya karyawan Kantor, kok ga halal Paham ya Itu menurut saya lho. COMERCIO dan DOKTER, Halal maná Bagaimana comercio de divisas dengan, tidak halal Sama aja. Kalau comercio kita nafsu dengan, pagi siang dolor mallam, lupa segalanya. Ya tentu ga Lagi halal. .


No comments:

Post a Comment